Pendampingan Pengurusan Legalitas Usaha dan Pembuatan Label Kemasan Pada UMKM di Desa Pasi, Kabupaten Lamongan.

Authors

  • Revina Catharina Andriani UPN Veteran Jawa Timur
  • Luqman Agung Wicaksono Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Teknik, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33005/diandra.v3i1.46

Keywords:

UMKM, Legalitas Usaha, Label Kemasan, Sertifikat Halal

Abstract

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu komponen inti pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan keberadaannya. Salah satu aspek yang sangat penting untuk pengembangan UMKM adalah legalitas usaha.  Selain legalitas usaha, label kemasan yang sesuai standart juga merupakan hal yang harus diperhatikan dari suatu produk. Pelabelan pada produk pangan merupakan salah satu hal yang harus dimiliki oleh pelaku usaha. Berdasarkan permasalahan yang terjadi, kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan wawasan serta pendampingan mengenai pendaftaran legalitas usaha seperti pendaftaran NIB dan sertifikasi halal serta pembuatan label guna meningkatkan nilai tambah sebuah produk. Kegiatan pendampingan pengurusan legalitas usaha dan sertifikasi halal dilaksanakan melalui metode observasi secara langsung, yang terdiri dari empat tahap, yakni tahap survey, tahap pembuatan label, tahap penyusunan dokumen, tahap pendaftaran. UMKM kerupuk terasi dan UMKM frozen food telah berhasil mendapatkan legalitas usaha yakni berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), serta telah mengajukan pendaftaran sertifikasi halal. Berkat diadakannya pengabdian masyarakat ini, pemilik UMKM kerupuk terasi dan UMKM frozen food mengetahui pentingnya memiliki legalitas usaha dan terjaminnya mutu produk apabila telah tersertifikasi halal. Selain itu juga pelaku usaha menyadari peranan label pada kemasan produk.

References

[BPJPH] Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. 2021. Peraturan Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Nomor 57 tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal. Jakarta: Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

[BPOM] Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2018. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Halal. Jakarta: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

[UU RI] Undang-Undang Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta: Sekretariat Negera.

[UU RI] Undang-Undang Republik Indonesia. 2018. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Kemasan. Jakarta: Sekretariat Negera.

Agustina, Y., Pratikto, H., Churiyah, M., dan Dharma, B. A. 2019. Pentingnya penyuluhan sertifikasi jaminan produk halal untuk usaha kecil menengah (UKM). Jurnal Graha Pengabdian, 1(2): 139-150.

Anggraeni, R. 2021. Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1): 77-83.

Herydiansyah, G. 2019. Penyuluhan Pentingnya Label Pada Kemasan Produk dan Pajak pada Usaha Kecil Menengah (UKM) Desa Tebedak II Kecamatan Payaraman Ogan Ilir. Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat. 53(9): 1689-1699.

Kusmanto, H., dan Warjio. 2019. Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial, 11(2): 320-327.

Kusmanto, H., Warjio, W., dan Kurniaty, E. Y. 2019. Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Ikatan Makanan Olahan (IMO) dalam Upaya Legalitas Usaha. In Unri Conference Series: Community Engagement, Vol. 1, pp. 577-583.

Madelene, M. L., 2022. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perizinan Usaha Bagi UMKM. Nommensen Journal of Business Law. 1(1): 32-46.

Nuriah, S., Khoeriah, K., Hodijah, S., Ramadhan, A., Putra, W. D., Nevahdi, W. T., dan Atoilah, A. 2023. Meningkatkan Nilai Tambah Produk Lokal Melalui Pendampingan Pengemasan dan Pelabelan Keripik Pisang di Desa Siremen, Kecamatan Tanara Kabupaten Serang. Indonesian Collaboration Journal of Community Services, 3(3): 209-217.

Wiliasih, R. dan Fathoni, M. 2021. Strategis Perguruan Tinggi Atas Penjaminan Pangan Halal oleh Negara Untuk Kelompok Masyarakat Marjinal. Bunga Rampai 30 Tahun Ekonomi Syariah, 3(1): 240-267.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Andriani, R. C., & Wicaksono, L. A. (2024). Pendampingan Pengurusan Legalitas Usaha dan Pembuatan Label Kemasan Pada UMKM di Desa Pasi, Kabupaten Lamongan. DIANDRA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 62–67. https://doi.org/10.33005/diandra.v3i1.46